a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.811 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.