a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara www.peraturan.go.id 2018, No. 951 -2- dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.