a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pembangunan Kementerian Dalam Negeri sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015- 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.