a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2012 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.994 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.