a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.810 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.