a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1259 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.