a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.961 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.