Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kepahiang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1134 2 dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.