a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19P/Hum/2007 menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.