a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.959 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.