a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bandung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.