a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. 2014, No. 949 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.