a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1133 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.