a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.62 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.