a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.