a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan; www.peraturan.go.id 2018, No.923 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.