a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kota Surakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; www.peraturan.go.id 2016, No.1224 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.