a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara; 2014, No.937 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.