Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1131 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.