a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.