a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah daerah Kabupaten Banjar dan Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; www.peraturan.go.id 2018, No. 921 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.