a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.956 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.