a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik 2014, No.935 2 Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara;;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.