a. bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa ketentuan Pasal 86 huruf a Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.628 2 Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.