a. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Negeri yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, dan ditugas- pembantuankan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, perlu dilakukan penyesuaian lokasi dan/atau alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2010; b. bahwa untuk penyesuaian lokasi dan/atau alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010, perlu dilakukan perubahan Lampiran dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Departemen Dalam Negeri Tahun 2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Departemen Dalam Negeri Tahun 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.