a. bahwa dengan adanya penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015, terdapat perubahan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa dengan adanya penetapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, terdapat perubahan nomenklatur Program lingkup Kementerian Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri www.peraturan.go.id 2015, No.690 2 Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.