a. bahwa untuk memantapkan tanggung jawab dan komitmen terhadap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mengabdi kepada Bangsa, Negara dan masyarakat perlu pelantikan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sebagai Pamong Praja Muda; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1044 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.