Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.645 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.