a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau, yang masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan tertentu; b. bahwa Pulau Kakabia yang berada di antara Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan status wilayah administrasi pemerintahannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.