a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi www.peraturan.go.id 2020, No. 743 -2- Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.