a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Blitar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.