a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.644 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.