a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau, yang masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan tertentu; b. bahwa Pulau Berhala yang berada di antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau perlu ditetapkan status wilayah administrasi pemerintahannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.