a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2018, No.810 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.