a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; www.peraturan.go.id 2017, No. 935 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.