a. bahwa 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Administrasi Kewilayahan perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan Tahap V;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.