a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Polewali 2014, No.894 2 Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.