a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.643 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.