a. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD dapat menerbitkan peraturan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam pengambilan keputusan terhadap saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.357 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.