a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kota Parepare dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng www.peraturan.go.id 2020, No. 741 -2- Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.