a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara; 2014, No.0893 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.