a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengamanatkan Biro pada Sekretariat Tetap dapat mempunyai 3 (tiga) Subbagian pada masing-masing bagian; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Biro pada Sekretariat Tetap belum mewadahi fungsi protokol, pengelolaan, pengendalian program dan anggaran, dan analisis hukum serta akselerasi pelaksanaan tugas, dan fungsi Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.886 2 Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.