a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; www.djpp.depkumham.go.id 2012,No.642 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.