Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 53/2020.
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan; b. bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.337 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.