a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, menyebabkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak Tahun 2020 ditunda tahapan penyelenggaraan pemilihan dan akan dilakukan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditunda; b. bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdampak pada penyesuaian pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 2020, No.616 -2- tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.