a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan; www.peraturan.go.id 2019, No.813 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.