a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.