bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.