a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi pemerintahan secara pasti antara Kota Solok dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kota Solok dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok dengan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kota Padang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.885 2 Indonesia tentang Batas Daerah Kota Solok dengan Kabupaten Solok dan Batas Daerah Kota Solok dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.