a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 933 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.